Halo pembaca bacaan.net, tahu gak sih apa itu zakat? Mungkin bagi sebagian orang terutama umat Muslim sudah tidak asing dengan istilah zakat. Hal ini karena zakat masuk dalam salah satu rukun Islam. Zakat sendiri memiliki banyak jenisnya, ada zakat fitrah, zakat rikaz, zakat perniagaan dan zakat mal. Namun pada artikel kali ini kita akan membahas terkait zakat mal adalah.
Pengertian zakat mal dan contohnya
Zakat mal itu asal katanya berasal dari bahasa Arab “Maal” yang artinya kekayaan atau harta.
Sehingga pengertian zakat mal adalah zakat yang dikenakan untuk segala macam harta, yang mana harta tersebut diperoleh dengan cara yang halal dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada di dalam agama.
Adapun harta atau kekayaan yang masuk dalam kategori zakat mal yakni emas, surat berharga atau obligasi, hasil sewa aset, hasil barang tambang, uang, aset perdagangan dan lain sebagainya.
Lalu, apakah semua orang yang memiliki harta wajib berzakat?
Oh tentu tidak, orang yang wajib mengeluarkan zakat mal ini hanya jika hartanya telah mencapai nishab dan haul. Hal ini berbeda dengan zakat fitrah yang wajib bagi semua orang baik itu kaya maupun miskin, tua maupun muda.
Selain itu, harta yang dikeluarkan untuk zakat pun tidak semuanya, ada perhitungannya sendiri.
Terus terkait pendistribusiannya gimana?
Nah untuk zakat mal ini setelah dihitung dan ketemu angkanya berapa yang harus dikeluarkan oleh pemilik harta.
Kemudian sang pemilik harta tersebut bisa memilih apakah mau mendistribusikan zakatnya itu secara mandiri atau bisa juga dititipkan kepada lembaga pengelolaan zakat. Terlebih saat ini di Indonesia sendiri cukup banyak lembaga yang terbiasa mengelola zakat dari para muzaki seperti Baznas, LazisMu, LazisNu dan lain sebagainya.
Baca juga: Niat Doa Zakat Fitrah Lengkap
Syarat wajib zakat mal adalah
Selain pengertian yang sudah kami jelaskan sebelumnya, perlu diketahui juga bahwa zakat mal ini memiliki syarat yang harus dipenuhi.
Jadi tidak semua harta yang dimiliki itu wajib dizakati ya.
Nah apa saja sih syarat-syaratnya?
- Beragama Islam
- Merdeka, hal ini artinya seorang hamba sahaya yang belum merdeka tidak diwajibkan untuk zakat mal.
- Harta itu telah mencapai haul. Haul adalah masa satu tahun bagi emas, perak, ternak, dan harta perniagaan, untuk dikeluarkan zakatnya.
- Harta tersebut telah mencapai nisab, nisab merupakan jumlah atau berat minimal yang harus dimiliki oleh harta tersebut untuk dikeluarkan zakatnya.
- Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya.
Zakat harta berapa persen
Besaran zakat mal yang dikeluarkan ialah 2,5 persen dari jumlah harta yang telah memenuhi syarat nisab.
Nisab ini menjadi batasan apakah harta itu wajib zakat atau tidak. Jikalau harta yang dimiliki oleh seseorang itu telah sampai nisab maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat mal.
Lalu berapa harta yang sudah mencapai nishab itu, dan bagaimana cara menghitungnya?
Untuk mengetahui harta tersebut sudah masuk nisab atau belum maka kita harus tahu dulu berapa nisabnya.
Nah untuk nisab dari harta sendiri yakni 85 gram emas.
Sehingga jika seseorang telah memiliki harta atau kekayaan sejumlah itu dan sudah mengendap selama setahun (mencapai haul), maka wajib menunaikan zakat.
Lantas jika harta itu bentuknya uang bukan emas gimana? Kalau bentuknya bukan emas maka tinggal disesuaikan saja, misalnya harga emas 1 gramnya itu Rp 900.000, maka batas nisab adalah Rp 76.500.000.
Untuk besarnya zakat mal sendiri adalah 2,5 persen. Maka tinggal dikalikan saja 2,5 persen kali jumlah harta yang dimiliki.
Misalnya saja memiliki harta Rp 76.500.000, maka untuk menghitung jumlah zakatnya tinggal Rp 76.500.000 x 2,5 persen = Rp 1.912.500 setiap tahunnya.
Itu jika harta yang dimiliki pas dengan nisab, agar lebih paham lagi maka kita perhatikan ilustrasi di bawah ini.
Sinta merupakan seorang akuntan di suatu perusahaan yang memeroleh gaji Rp 10 juta setiap bulannya.
Dalam satu tahun maka uang yang diperoleh Sinta ialah Rp 120 juta. Jumlah tersebut sudah masuk dalam nisab dan harus dikeluarkan zakat mal nya.
Mari kita hitung berapa sih jumlah zakat mal yang harus dikeluarkan oleh Sinta. Harta Sinta Rp 120 juta x 2,5 persen = Rp 3 juta.
Maka zakat mal yang harus dikeluarkan oleh Sinta setiap tahunnya ialah Rp 3 juta.
Baca juga: Contoh Lengkap Surat Lamaran Pekerjaan Yang Baik dan Benar
Penerima zakat mal
Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat mal adalah antara lain:
- Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
- Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan
- Amil atau orang yang mengelola zakat
- Mualaf atau orang yang baru masuk Islam
- Hamba sahaya
- Orang yang berutang
- Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
- Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan.
Kesimpulan
Dari paparan tentang zakat mal di atas maka bisa ditarik kesimpulan:
- Zakat mal adalah wajib hukumnya dikeluarkan jika harta atau kekayaan telah mencabai nisab dan haul.
- Besaran dari zakat mal ialah 2,5 persen dari jumlah kekayaan yang dimiliki.
- Zakat mal yang dikeluarkan itu bisa didistribusikan secara pribadi atau disalurkan melalui lembaga. (Bangkit N)
Kontributor: Bangkit N.